Kamis, 17 Januari 2008

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA AL MUTTAQIN

No. 1041 /KPTS/A/Sis/01/2008

Tentang

Kepengurusan OSIS

SMA Al Muttaqin “Fullday SchoolKota Tasikmalaya

Periode Tahun 2008

Bismilahirrahmanirrahim

Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT, Kepala SMA Al Muttaqin “Fullday School’ Kota Tasikmalaya setelah:

Menimbang

:

a. Bahwa SMA Al Muttaqin sebagai institusi pendidikan menengah yang memiliki visi keunggulan dalam bidang akademik dan nonakademik perlu memiliki wadah organisasi kesiswaan.

b. Bahwa organisasi kesiswaan merupakan salah satu elemen penting bagi penumbuhkembangan bakat, minat, dan potensi siswa yang dapat mendorong prestasi akademik maupun nonakademik..

c. Bahwa kegiatan kesiswaan melalui wadah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu terus ditumbuhkembangkan.

d. Bahwa kepengurusan OSIS periode 2006-2007 telah berakhir masanya baktinya.

e. Sehubungan dengan sub a, b, c, dan d tersebut perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala SMA Al Muttaqin “Fullday School” tentang Kepengurusan OSIS SMA Al Muttaqin “Fullday School” Kota Tasikmalaya Periode 2008.

Mengingat

:

a. UU No. 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. SK Mendikbud No. 060/U/1993 dan No. 080/U/1993 tentang pengertian kegiatan ekstra kurikuler.

c. SK Dirjen Dikdasmen No. 226/C/Kep/O/1992 tentang Pembinaan Kesiswaan.

d. SK Yayasan Al Muttaqin No. 14/A/AMT/II/2003 tanggal 4 Februari 2004 tentang pembentukan SMA Al Muttaqin

e. SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya No. 421.3/1146/Dikmen tanggal 15 Juli 2003 tentang pemberian ijin operasional SMA Al Muttaqin.

f. SK Kepala Badan Akreditasi sekolah (BAS) Propinsi Jawa Barat No. 02.00/001/BAS/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Penetapan SMA Al Muttaqin sebagai sekolah terakreditas “A” kategori Sekolah Amat Baik.

g. SK Ketua Yayasan Al Muttaqin No. 144/1/Yayasan MTQ/VII/05 tanggal 1 Juli 2005 tentang pengangkatan Kepala Sekolah.

h. Panduan Kegiatan Pendidikan SMA Al Muttaqin

i. Pedoman Orientasi Bidang Kesiswaan SMA Al Muttaqin

j. Surat Keputusan Kepala SMA Al Muttaqin tentang perubahan periodesasi kepengurusan OSIS SMA Al Muttaqin.

Memperhatikan

:

a. Undang Undang Pemilu Kampus SMA Al Muttaqin.

b. AD/ ART OSIS SMA Al Muttaqin

c. Hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) ke-3 tahun 2007 yang berlangsung pada November 2007,

d. Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden OSIS SMA Al Muttaqin tanggal 28 Desember 2007.

e. Surat Tim Formatur Pembentukan Kabinet OSIS SMA Al Muttaqin tentang pengajuan penetapan pengemban amanah OSIS SMA Al Muttaqin Masa Jihad 2008

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

1. Menetapkan nama-nama personalia pengemban amanah OSIS SMA Al Muttaqin Masa Jihad 2008 sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.

2. Memberhentikan dengan hormat personalia pengurus OSIS SMA Al Muttaqin Masa Jihad 2006-2007 dengan ucapan terima kasih atas dedikasi dan prestasinya selama menjalankan amanah OSIS. Semoga Allah SWT. memberikan pahala yang berlipatganda dan menjadikan pengalaman berkiprah di OSIS sebagai salah satu wawasan keilmuan yang bermanfaat bagi bekal peran kemasyarakatan yang lebih komplek di kemudian hari.

3. Pengurus OSIS SMA Al Muttaqin masa jihad 2008 bertugas merencanakan, melaksanakan proyek-proyek program kesiswaan yang dapat menumbuhkembangkan bakat minat dan potensi siswa SMA Al Muttaqin pada khusunya dan SMP-SMA pada umumnya di Tasikmalaya dan Jawa Barat.

4. Masa pengembanan amanah kepengurusan OSIS periode kepengurusan 2008 merupakan periode transisi dengan ketentuan:.

a. Hak, kewenangan, dan kewajiban serta inovasi pengembangan bakat minat OSIS Periode Transisi adalah sama dengan periode satu tahun kepengurusan.

b. Selambat-lambatnya pada akhir Juli 2008, dilaksanakan reformasi kepengurusan OSIS untuk membentuk kepengurusan OSIS yang baru.

c. Setelah masa jabatan berakhir, personalia OSIS periode 2008 dari unsur kelas 11 tidak bisa dipilih kembali namun tetap diberi kesempatan mengembangkan bakat dan potensi keorganisasian siswa melalui lembaga kesiswaan yang berhubungan erat dengan pengembangan mutu akademik dan atau kegiatan kesiswaan yang bersifat insidentil.

d. Personalia OSIS periode 2008 dari unsure kelas 10 dapat diplih koembali.

e. Pada masa akhir kepengurusan, Pengurus OSIS SMA Al Muttaqin masa jihad 2008 menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala sekolah melalui mekanisme Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas.

f. Untuk menunjang kegiatan OSIS, pembiayaan berasal dari pos kesiswaan SMA Al Muttaqin, iuran pengurus dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

g. Hal hal lain yang belum ditetapkan dalam surat keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

Ditetapkan di : Tasikmalaya

Pada Tanggal : 18 Januari 2007

Kepala SMA Al Muttaqin

Fullday School & Moving Class System”

Dedi Sugandi, S.Pd.

Tembusan SK disampaikan kepada:

1. Ketua LPI Al Muttaqin

2. Ketua Komite Sekolah SMA Al Muttaqin beserta anggota

3. Para Wakil Kepala Sekolah dan Wali Kelas SMA Al Muttaqin

4. Ketua dan angota Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)

5. Yang bersangkutan

6. Pertinggal

Lampiran Surat Keptusan Kepala SMA Al Muttaqin

No. :…….. /KPTS/A/Sis/01/2008

Perihal : Pengurus OSIS SMA Al Muttaqin “Fullday School” Masa Jihad 2008

No

Jabatan

Nama

Tempat/tgl/lhr

Asal Sekolah

1

PRESIDEN OSIS

Muhamad Kevin Julianto

Tasikmalaya, 21 Juli 1991

SMP Al Muttaqin

2.

WAKIL

PRESIDEN OSIS

Wegantara

Tasikmalaya, 12 Februari 1992

SMP Al Muttaqin

3.

SEKRETARIS

Fauzan Rahmat

Tasikmalaya, 10 Desember 1990

MTs Riyadushorfiah

4.

Biro Rumah Tangga OSIS

Mutiara Maghfirah

Ciamis, 11 September 1992

SMP Al Muttaqin

5.

KETUA DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PEREKONOMIAN

Dwiyanti Permanik

Tasikmalaya, 1 Desember 1990

SMPN 1 Singaparna

6.

Kompartemen Kewirausahaan

Nur Isya Rahmani

SMP Negeri 1 Cikoneng

7.

Anggota

Biro Keuangan

Hadiani Nur Azizah

Tasikmalaya, 7 November 1990

MTs Sukamanah

8.

KETUA DEPARTEMEN PENGEMBANGAN SDM

Yusi Yustisian Adlah

Ciamis, 2 April 1992

MTs Cisontrol

9.

Biro PSDM

Nuni Apriani

Ciamis, 15 April 1992

MTs Sabilul Muttaquin

10.

Biro Hikmah dan Advokasi

Tria Ardiani

Tasikmalaya, 14 Juni 1992

SMP N 17 Tasikmalaya

11.

KETUA DEPARTEMEN KEROHANIAN

Ai Nurjannah

Taraju, 20 Februari 1990

MTs Bojonggambir

12.

Kompartemen Studi Club Lembaga Kerohanian Islam

Eka Nur Fadillah

Ciamis, 8 Desember 1991

SMP Al Muttaqin

15.

Biro Pengembangan Minat Keilmuan Keislaman

Dera Karunia Pratama

SMPN 2 Tasikmalaya

13.

KETUA DEPARTEMEN PENALARAN

Ilham Azmi

SMP Al Muttaqin

14.

Kompartemen Studi Club Pengembangan Bakat Minat Olimpiade

Tesa Septian Anugrah

Tasikmalaya, 20 September 1992

SMP Al Muttaqin

15.

Kompartemen Studi Club Pengembangan Bakat Minat Jurnalistik

Siti Awaliyati Deliabilda

Ciamis, 20 Agustus 1992

SMP Negeri 1 Ciamis

16.

Kompartemen Studi Club Pengembangan Bakat Minat Riset dan Teknologi

Miftah Siratul Haq

SMPN 12 Tasikmalaya

17

KETUA DEPARTEMEN BAHASA, SENI, DAN BUDAYA

Teni Krisdiani

Ciamis. 31 Maret 1991

SMP N 2 Ciamis

18.

Kompartemen Studi Club Bahasa Inggris

Dine Dian Indriani

Tasikmalaya, 13 Juli 1991

SMP Al Muttaqin

19.

Kompartemen Studi Club Teater

Syara Fauziyah

Bandung, 22 April 1992

SMPN 1 Ciawi

20.

Kompartemen Studi Club Seni Musik

Cici Pratiwi

Tasikmalaya,

Agustus 1990

SMPN 2 Tasikmalaya

21.

Kompartemen Studi Club Bahasa Arab

Widaningsih

MTs Nurussalam

22.

KETUA DEPARTEMEN OLAH RAGA

Irham Rahmatullah

Tasikmalaya, 28 Juli 1991

SMP Al Muttaqin

23.

Kompartemen Studi Club Basket

Affan Nur Alamsyah

Bekasi, 4 Agustus 1991

SMPN 7 Bekasi

24.

Kompartemen Studi Club Sepakbola

Gilang Maulana

Cianjur, 14 September 1991

SMPN 2 Cianjur

25.

Kompartemen Studi Club Bola Volley

Nita Herdianti

Tasikmalaya, 24 September 1991

SMPN 1 Ciawi

26.

KETUA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN KERJASAMA

Susanti Silvia

Tasikmalaya, 27 Desember 1990

SMPN 4 Tasikmalaya

27.

Kompartemen Komunikasi dan Teknologi Informasi

RM Abadi

SMP Al Muttaqin

28.

Biro Humas

M. Rizal

SMP N 12 Tasikmalaya

29.

Biro Kerjasama dan Alumni

Amalya Suchi

Blitar, 1 Desember 1991

SMP Al Muttaqin

Ditetapkan di : Tasikmalaya

Pada Tanggal : 12 Januari 2008

Kepala SMA Al Muttaqin

Fullday School & Moving Class System”

Dedi Sugandi, S.Pd.

Tembusan SK disampaikan kepada:

1. Ketua LPI Al Muttaqin

2. Ketua Komite Sekolah SMA Al Muttaqin beserta anggota

3. Para Wakil Kepala Sekolah dan Wali Kelas SMA Al Muttaqin

4. Ketua dan angota Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)

5. Yang bersangkutan

6. Pertinggal

Tidak ada komentar: